LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

DPRA Aceh Minta Evaluasi Dinas DPMPTSP Terkait Tambang di Aceh Barat.

BANDA ACEH – LIPUTANONE.CO.ID | Ketua DPRA Aceh, Zulfadli, A.Md., meminta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Aceh, Azwardi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP Aceh).

Evaluasi ini diminta sehubungan dengan adanya dugaan mafia di dinas tersebut, khususnya terkait permasalahan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Zulfadli menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan laporan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 27 September 2024 lalu.


Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Azwardi serta sejumlah anggota dewan tersebut, disampaikan berbagai temuan terkait masalah tambang di Aceh, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.


" Dinas DPMPTSP Aceh harus dievaluasi. Mereka menjadi salah satu penyebab masalah perizinan yang merugikan masyarakat. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia ini terus terjadi," tegas Zulfadli.


Diketahui, Temuan Pansus DPR Aceh yang disampaikan oleh dua juru bicara, M Rizal Falevi Kirani dan Abdurahman Ahmad, mengungkap berbagai pelanggaran yang terkait dengan IUP, termasuk yang terjadi di PT MB, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat. 


Pansus juga menyoroti dampak negatif terhadap lingkungan akibat operasional perusahaan-perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan.

Sementara disisi lain, Anggota DPRA dari Fraksi PAN, Irpanusir, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pihak berwenang harus berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan. 

"Jika perlu, operasional perusahaan yang tidak patuh di Aceh Barat harus segera ditutup demi melindungi masyarakat dan lingkungan," ujar Irpanusir.


Temuan Pansus DPR Aceh ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas dalam menangani masalah tambang di Aceh, terutama dalam hal penegakan aturan perizinan dan dampak lingkungannya.





(Edi Uwen)

Posting Komentar

0 Komentar