LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Meski berstatus tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, paman IS alias In Dragon tidak ditahan pihak kepolisian.

 

LIPUTANONE.CO.ID - IS merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut, pelariannya dibantu oleh pamannya berinisial MJ, yang menyuruhnya lari saat pihak kepolisian akan menangkapnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, status MJ sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi.

"Berdasarkan barang bukti yang kami punya, status MJ yang sebelumnya saksi kami naikan sebagai tersangka," kata Faisol.

Kendati demikian, MJ tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.

"Jadi berdasarkan Pasal 21 ayat (44) KUHAP, bahwa perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," tuturnya.

Hal itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan pada MJ, pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Namun, pihak kepolisian sudah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.

"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.



Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar