LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Oknum Keuchik Pidato Pertemuan Salah satu Calon Bupati.

NAGAN RAYA - LIPUTANONE.CO.ID | Viral di medsos salah satu akun tiktok salah seorang oknum Kepala Desa ( Keuchik ) di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,sedang berpidato guna mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Nagan Raya. Selasa, 24/9/24.

Dalam tiktok akun  @muluadi280 terlihat oknum Keuchik tersebut sedang berpidato didepan calon Bupati dan pendukung nya.untuk Salah Calon Bupati Salah di Nagan Raya yang ikut Pesta Demokrasi. 


Padahal sebelumnya PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas selalu menegaskan bahwa Para aparat desa dan ASN harus netral didalam Pilkada Nagan Raya pada tahun 2024 ini. Namun sepertinya oknum Keuchik ini tidak mengindahkan intruksi dari pimpinan Daerah tersebut.


Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa. Selasa, 24 September 2024.


Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.


“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu


Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. 


Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Salah seorang tokoh masyarakat Nagan Raya yang enggan disebutkan namanya meminta kepada PJ Bupati Nagan Raya dan Panwaslih agar segera memproses oknum Keuchik yang diduga terlibat politik praktis ini,guna menjaga netralitas Aparat Gampong didalam Pilkada yang sedang berjalan ini. Ucapnya.                   


"Aparat Gampong bertugas melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan digampong dengan tidak melibatkan diri dalam pesta demokrasi ini,kecuali memberikan hak suaranya disaat hari H nantinya".ujarnya





(A.S)

Posting Komentar

0 Komentar