LIPUTANONE.CO.ID - Belasan Pewarta dari berbagai Media Komunitas yang menamakan diri Forum Lintas Media Lampung (F 5 LAMPUNG) Menjambangi Kantor Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung,Kabupaten Tanggmus, Kamis 5/9/2024.
kehadiran insan pers dipekon tersebut untuk konfirmasi sejumlah Ketua TPK TPK Dana Desa 2023, yang sebelumnya lewat Kordinator F 5 Lampung MH Indardewa sudah koordinasi dengan Camat Pugung, Ahmad Yani.
Namun sangat di sayangkan bahwa kehadiran blasan Media di kantor tersebut, hanya ada 2 orang perangkat pekon yang hadir di Pekon Talang Lebar.
Mengingat jumlah perangkat pekon hanya ada 2 orang yang ada pada hari itu di pekon Talang Lebar, " Tentu saja Kami menyayangkan ketidak hadiran pejabat pekon Talang Lebar, sehingga tidak banyak yang bisa kami tanyakan atau jawaban atas pertanyaan kami di pekon ini " ucap Dewa di hadapan insan pers.
Namun, menurut Kordinator F 5 LAMPUNG di basecam dan dibenarkan oleh sejumlah insan pers komunitasnya, yakni menemukan kan indikasi realisasi Pemeliharaan Kantor dan Balai Pertemuan Pekon Talang Lebar merujuk LPJ Pertanggung jawaban Dana Desa 2023 senilai Rp 43.000.000,- bahwa telah di konfirmasi dengan salah satu perangkat pekon, sepanjang tahun 2023, menurut pantauannya perangkat tersebut mengatakan tidak ada pengerjaan untuk Kantor Desa dan Balai Pertemuan selama tahun 2023.
Sedangkan Pengadaan Sumur BOR, di pekon Talang Lebar dengan mark up dimana di LPJ Pekon tersebut dianggarkan Rp 68 juta, sementara di tafsir anggaran tersebut hanya menghabiskan anggaran berkisar Rp 35 jutaan.
Lebih lanjut MH Indardewa yang juga Ketua LSM SADAR HUKUM LAMPUNG, meminta seluruh anggota komunitasnya untuk menginvestigasi lebih dalam lagi Realisasi Dana Desa 2023 pekon Talang Lebar "Kita akan Laporkan Ke Inspektorat dan APH indikasi Penyimpangan Dana Desa 2023 Pekon Talang Lebar, dan untuk itu saya harap kawan kawan komunitas F 5 LAMPUNG dan juga rekan rekan LSM SADAR HUKUM LAMPUNG untuk lebih mendalami lagi investigasi jurnalis/tupoksi LSM di pekon Talang Lebar sesuai UU KIP, UU Pers No 40 tahun 1999, serta Inpres No. 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi." tegasnya.
Sementara BD oknum kakon Talang Lebar dihubungi salah satu anggota F 5 LAMPUNG, sedang berada di Natar, Lamsel, sampai berita ini diturunkan belum ada upaya BD menghubungi balik para insan pers F 5 LAMPUNG.( Red )
0 Komentar