LIPUTANONE.CO.ID - Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, selain tiga anggota DPRD Mentawai pihaknya juga menangkap seorang lainnya yang berprofesi sebagai kontraktor.
Adapun identitas tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap yakni inisial S (55) dari Partai Nasden, MeS (51) dari Partai Hanura dan MaS (51) dari Partai Gerindra. Ketiganya merupakan anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Satu tersangka lainnya yakni AA umur 52 tahun warga Kuranji Kota Padang,” kata Martadius dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/9).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.
Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat (20/9) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu. Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya telah memakai sabu secara bersama-sama dengan MeS dan MaS. Polisi kemudian menangkap MeS di kamar 233 dan MaS di kamar 301.
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sc : sumbarkitaid
0 Komentar