LIPUTANONE.CO.ID - Sekretaris Jenderal Format Aceh Barat, Edi Wanda, S.H., mengeluarkan pernyataan tegas mengutuk mutasi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat beberapa waktu yang lalu, tepat di akhir masa jabatan Pj Bupati.
Menurut Edi Wanda, mutasi tersebut menyimpang dari aturan dan merupakan pelanggaran kode etik ASN. Ia menyebut bahwa pejabat di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Aceh Barat bertindak sewenang-wenang, serta kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri." Kata Edi Wanda di Meulaboh, Jum'at 06/09/24.
"Kami menduga ada motif politik di balik mutasi ini, yang memberikan ruang kepada salah satu calon peserta Pilkada Aceh Barat 2024. Keputusan ini juga tampaknya berkaitan dengan penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati oleh DPRK Aceh Barat di awal Sidang Paripurna, meskipun akhirnya LPJ tersebut diterima," ujar Edi Wanda.
Pernyataan ini menambah panas suasana politik di Aceh Barat, menjelang Pilkada yang semakin dekat. Mutasi ASN yang dilakukan di akhir masa jabatan Pj Bupati ini mendapat perhatian publik, khususnya terkait potensi pengaruh politik dalam kebijakan birokrasi.
Edi Wanda menekankan bahwa Format Aceh Barat akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia juga menegaskan akan membawa masalah ini ke Pj GUBENUR Aceh, Menteri dalam Negeri juga dan mempersiapkan Langkah upaya Hukum Ke PTUN berkaitan Kerugian yg di alami oleh ASN yg terkena dampak Mutasi baik secara Materiil maupun ingmateriil.
Terkait dengan pernyataan tegas dari Edi Wanda, Media LIPUTAN ONE telah berulang kali mencoba menghubungi pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat untuk meminta tanggapan resmi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pejabat BKPSDM Aceh Barat belum memberikan respons atas tudingan yang dilayangkan oleh Edi Wanda terkait mutasi ASN yang dianggap bermuatan politik dan melanggar aturan.
Publik masih terus menunggu penjelasan resmi dari BKPSDM Aceh Barat untuk menjawab polemik yang sedang berkembang.
(Dedy S)
0 Komentar