LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil diamankan

Meulaboh - LIPUTANONE.CO.ID|Polsek Woya Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku pencuri kotak amal di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. 

Pelaku di aman kan Petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / IX / 2024 / SPKT. POLSEK WOYLA/ POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH, Tanggal 28 September  2024 dengan inisial ZH (26) warga Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Plh Kapolsek Woyla Ipda Agusdi mengatakan, penangkapan ini berawal saat tersangka masuk ke dalam mesjid yang berada Gampong Lueng Buloh, Kec. Woyla, kab. Aceh Barat dengan mengunakan satu unit Sepmor Supra x 125.

Di saat itulah tersangka menjalankan aksinya melakukan pencurian uang celengan mesjid tersebut, akan tetapi di ketahui oleh warga dan sempat melarikan diri namun akhirnya tertangkap oleh pihak kita bersama masyarakat. Ungkap Ipda Agusdi.

Dari hasil pemeriksaan Petugas,  tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa mesjid yang ada di Kabupaten Aceh Barat.

Karena sebelum melakukan pencurian di wilayah woyla, tersangka juga telah melakukaan aksinya di Gampong Lueng Buloh dan di mesjid Gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu ada juga beberapa lokasi lainnya yang telah disantroni tersangka diantaranya mesjid Gampong Suak geudebang di Kecamatan Samatiga sebanyak 1 kali dan Woyla Barat ada tiga mesjid Gampong Cot lagan 1 kali, Gampong Mon pasong 1 kali, Gampong Pasi mali 1 kali. 

Sementara di Kecamatan Woyla yaitu Gampong Aron sebanyak satu kali, mesjid Gampong Kuala Bhee sebanyak 1 kali, mesjid Gampong Lueng Buloh sebanyak 3 kali, mesjid Gampong Keulembah sebanyak 2 kali, mesjid Gampong Bakat sebanyak 1 kali dan mesjid Gampong Padang Jawa sebanyak 1 kali. 

Dari tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepmor supra x 125 warna hitam yang digunakan tersangka melakukan aksinya, (satu) buah handphone merk realmi warn hitam, 1 (satu) lembar ktp an. Pelaku, 2 (dua) tangkai kunci, 1 (satu) kunci pas, 1 (satu) kunci ring, 1 (satu) obeng, 1 (satu) kunci L, 1 (satu) kunci simpang tiga dan uang pecahan dua ribuan sebanyak 20 lembar, lima ribuan sebanyak 14 lembar dan sepuluh ribuan sebanyak 7 lembar dan seribuan 1 lembar dengan total 181.000 rupiah.

“Atas perbuatannya tersangka ZH (26) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara.



(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar