LIPUTANONE.CO.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi yang ber inisial S.I dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana dengan denda sejumlah Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga empat bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap S.I berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata Tommy Ferdian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa meyakini, S.I terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (8/10/2024).
Kasus pembangunan sarana olahraga Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh itu diduga telah merugikan Keuangan negara senilai Rp 747.830.676,29 juta. Yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, Pidana" ucap JPU Tommy.
Dalam surat dakwaannya, JPU Tommy mengungkapkan meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan pekerjaan dibuat seolah-olah telah selesai 100%. Pada Desember 2022, sebelum berita acara serah terima pertama (PHO), rapat diadakan antara Safrida Iryani, Yusrizal, Welly Andres, dan Adiarta untuk menyusun laporan palsu. Akibatnya, pembayaran penuh sebesar Rp 747.830.676,29 dilakukan kepada CV. Saputro Handoko, lalu memperkaya Yusrizal.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhi vonis kepada tiga terdakwa lainnya yakni, Welly Andres (Tim Teknis) 1 tahun 6 bulan penjara, Ardiata (Konsultan) 2 tahun penjara dan Yusrizal (Kontraktor) 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, S.I ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Atas Nama Don Fitri Jaya melalui Surat Keputusan Nomor: 426/035/Diskepora-3/V/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Menurut beberapa masyarakat yang ada di dekat studion Mini kepada awak media Online ini Mengatakan kapan pula Proses Hukum Buat Kadis Dispora selaku PA Proyek Studion Mini kecamatan Sungai Bungkal di Panggil APH. (Tim)
0 Komentar