LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Seketaris IWO.Indonesia DPD Singkawang Suparman, Tindakan Oknum Satpam SMKN 2 Pemangkat Terkesan Arogan

 

LIPUTANONE.CO.ID  -  Seketaris DPD IWO.Indonesia kota Singkawang Suparman angkat bicara mengenai pengusiran emoat oknum wartawan yang ingin meliput proyek di sekolahan SMKN 2 oleh seorang oknum Satpam Sekolah SMKN 2 Pemangkat.  (06/10/2024)

Sangat disayangkan masih ada yang belum faham dengan aturan jurnalis, aturan wartawan sudah tercatat sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pada hal seorang oknum satpam yang sudah pendidikan Satpam pasti faham aturan dilapangan, dan seharus nya ketika ada tamu atau pun wartawan ingin meliput diantar dan di temani bukan malah diusir, kalau begitu asumsi saya diduga ada yang salah pada pekerjaan proyek tersebut maka nya wartawan dilarang masuk untuk investigasi.

Lanjutnya lagi, kita ini krisis tentang keterbukaan salah satu nya tentang proyek yang sumber dana nya dari APBD atau APBN, padahal itu uang rakyak dan kembali kerakyat dan harus di kontrol oleh rakyat.

Dalam menanggapi Penolakan / pengusiran terhadap empat (4) wartawan Sambas yang sedang mau meliput kegiatan / Proyek pembangunan sekolah yang dilakukan oleh oknum Satpam SMKN 2 Pemangkat, kabupaten Sambas, terhadap wartawan beberapa waktu yang lalu dan sempat viral di beberapa Media Online Indonesia, saya berkeyakinan pasti ada yang salah dalam pengerjaan tersebut, jika tidak salah kenapa harus takut. Ucap Seketaris DPD IWO.I Singkawang.

Suparman menyarankan agar kasus ini di laporkan ke pihak Polres sambas agar kedepan nya tidak akan terjadi lagi seperti penolakan wartawan yang akan investigasi dilapangan. Menurut Suparman kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan / jurnalis lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers  atau kepada kantor perusahaan media masing-masing yang melakukan peliputan atau mencari berita agar tidak salah jalur.ucap Suparman:penulis 


( NURDIN)

Posting Komentar

0 Komentar