LIPUTANONE.CO.ID - Dusun sumber Rejo,Desa Sandal kabupaten ketapang.transmigrasi sejak tahun 1982-1983 dengan jumlah KK132.
514 bidang lahan telah diterbitkanya sertifikat oleh pemerintah.
70 SHM tidak dapat dikelola masyarakat karena dikuasai pihak lain.
Permasalahan utama PT.CSC melakukan penggusuran lahan pertanian masyarakat pada tahun 2016.lahan yang digusur mencakup tanaan pangan padi,palawija,jagung,ubi,dll fasilitas iriasi dari pemerintah juga ikut dirusak.masyarakat kehilangan sumber dan kehidupan,tanggapan masyarakat terhadap penggusuran.
Masyarakat menyerahkan Kuni eksavator PT.CSC kepada pihak kepolisian.
Peninjauan lapangan oleh Muspida dan PT.CSC diikuti pertemuan alot tuntutan ganti rugi dari masyarakat tidak dipenuhi.
Masyarakat menggarap lahan sejak tahun 1990(26 tahun sebelum izin PT.CSC
Tuntutan pengakuan hak kelola lahan pangan yang berkelanjutan PT.CSC diduga melanggar kebijakan keberlanjutan (RSPO,NDPE,FPIC).Perkembangan pada tahun 2023 peninjauan lapangan,pada tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus 2023 pengukuran batas desa demit dan desa Sandai oleh PT.CSC dan masyarakat.
Pertemuan pada tanggal 27 September 2023 didinas pertanian Ketapang.masyarakat tidak diundang secara menyeluruh,tawaran tali kasih dari PT.CSC Rp.2.000.000/ha dianggap tidak memadai.
Pertemuan pada tanggal 31 Oktober 2023 masyarakat dimintak menandatangani penyerahan lahan secara paksa,dugaan adanya intimidasi dan paksaan dirasakan oleh masyarakat pertemuan dianggap final,tanpa musyawarah lanjutan.
Sebanyak 49 KK kehilangan 9e hektar lahan yang telah dikelola sejak tahun 1990.
Ketakutan dan intimidasi,masyarakat enggan mengelola lahan,kehilangan lahan berdampak pada ketahanan pangan lokal.hilanganya sumber penghidupan,dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Sengketa terjadi karena konflit hak pengelolaan lahan masyarakat dan izin konsesi PT.CSC
tuntutan dalam dokumen mengkomplen.
Lahan masyarakat yang masuk dalam IUP PT.CITRA SAWIT CERMELANG dikeluarkan dan dikembalikan pada masyarakat pemilik lahan RSPO memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip dan kreterianya dengan mengirimkan perwakilan dalam proses penyelesaian konflit lahan ini.
Kepada RSPO untuk memastikan kepada PT.CSC gruop Gdnting untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan tidak ada lagi intimidasi yang dialami oleh masyarakat Dusun Sumber Rejo Desa Sendai Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang.kepada RSPO untuk memastikan kepada PT.CSC gruop Genting tidak ada adu domba antara masyarakat.
Adapun tawaran proses penyelesaian
1. Pihakperusahaan mengeluarkan terlebih dahulu lahan lahan masyarakat yang bersengketa.
2. Pihak perusahaan dapat memberikan atau melakukan pergantian lahan pertanian ketempat lain,yang tidak jau dari permungkiman mereka
3. Pihak perusahaan dapat mengganti untung tanaman dan lahan masyarakat yang telah mengalami kerusakan akibat dari penggusuran,termasuk irigasi pertanian yang mengalami kerusakan.
4. Jika tawaran 1 s-d 3 dilakukan pihak perusahaan dapat membangun komunikasi untuk menjadikan masyarakat mitra dalam upaya membangun pertanian dan perkebunan keberlanjutan,hal ini tentunya akan menguntungkan perusahaan dari segi pasar dan nilai jual CPOnya.
5. Walau proses mediasi akan dilaksanakan dan ada putusan dalam prakteknya pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat wajib menjalani mekanisme atau prinsip GPIC,*Ansen
0 Komentar