ACEH BARAT – LIPUTANONE. CO. ID | Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Barat, Gam Biet, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh anggota KPA di wilayahnya untuk berstatus Siaga 1 (satu) dalam mengawasi praktik politik uang menjelang hari pencoblosan Pilbup Aceh barat. Selasa, 12/11/24.
Instruksi ini sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang merusak integritas pemilu melalui cara-cara tidak sehat.
Gambiet yang turut di dampingi Wakil Ketua KPA Aceh Barat, Tgk Safriadi, menegaskan, bahwa setiap anggota KPA di Aceh Barat wajib melakukan pemantauan ketat terhadap lingkungan mereka.
"Jika ada yang kedapatan melakukan praktik politik uang, segera tangkap dan serahkan kepada pihak berwenang,” ujar Gam Biet dalam pernyataan resminya di Meulaboh.
Langkah ini sejalan dengan seruan dari berbagai elemen masyarakat Aceh Barat, termasuk Yayasan Anak SYUHADA, yang mengajak seluruh warga untuk menolak segala bentuk politik uang.
Gam Biet berharap, dengan adanya pengawasan ketat dari KPA, praktik-praktik yang merusak demokrasi ini dapat dicegah sehingga pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil.
Instruksi ini juga menunjukkan komitmen KPA Aceh Barat dalam menjaga stabilitas sosial dan integritas proses pemilu, serta memastikan pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar didukung berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan karena uang atau iming-iming materi.
Lebih lanjut, Panglima Gambiet, menambahkan bahwa money politik tidak hanya merusak nilai demokrasi, tetapi juga mencoreng marwah pemilihan kepala daerah yang seharusnya berdasarkan nilai-nilai kejujuran dan transparansi.
Menurutnya, pemimpin yang dihasilkan melalui praktek money politik tidak akan mengedepankan kepentingan rakyat, melainkan akan lebih terikat pada kepentingan pihak-pihak yang telah mendukungnya secara finansial.
“Kita ingin Aceh Barat memiliki pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat secara murni, bukan hasil dari bujukan atau iming-iming materi,"tegas Ketua KPA itu.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh barat, untuk tidak tergoda dengan tawaran yang merusak moralitas dan integritas pemilu.
Langkah KPA Aceh Barat ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat yang mengharapkan pesta demokrasi Pilbup kali ini bisa berlangsung bersih dan jujur.
Panglima Gambiet, mengingatkan anggotanya untuk terus mengawasi perkembangan di lapangan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terindikasi praktek money politik kepada pihak yang berwenang.
Ia beharap pemilu kali ini dapat menjadi contoh pemilu yang bersih bagi generasi mendatang, di mana pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki komitmen kuat untuk membangun Aceh Barat menuju kemajuan dan kesejahtera.
Sementara, Senada yang sama, Ketua Yayasan Anak SYUHADA Aceh Barat, Tgk Hendra.S, menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik politik uang (money politik) menjelang pemilihan kepala daerah.
Dalam seruan mereka, pemuda Yayasan Anak SYUHADA juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pihak-pihak yang terlibat dalam Proses Pilbup, agar benar- benar menjalankan Fungsi dan tugasnya dengan Baik dan Benar, meningkatkan pengawasan serta bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas politik uang yang dapat merusak moralitas dan kejujuran dalam pemilu.
“Politik uang adalah ancaman besar bagi masa depan kita. Kami meminta Bawaslu, dan pihak terkait lainnya agar menjalankan perannya secara maksimal, terutama di waktu-waktu krusial menjelang pemungutan suara. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming materi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendra.
Masyarakat Aceh Barat diharapkan dapat memberikan dukungan dengan turut melaporkan apabila ada indikasi politik uang di lingkungan sekitar mereka.
Menurut Hendra, dengan komitmen bersama untuk melawan politik uang, harapan akan terciptanya pemilu yang bersih dan berkualitas bisa terwujud.
Pihak Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi terkait seruan tersebut. Namun, pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari lembaga pengawas ini diharapkan bisa mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran pemilu yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.
(Edy Uends)
0 Komentar