LIPUTANONE.CO.ID - Aktivis asal Simeulue intens mengumpulkan bukti dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT Raja Marga.
Sabtu-28/12/2024.
Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Aceh atas sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk tidak adanya izin resmi dan dugaan perambahan hutan milik negara.
Aktivis Simeulue, Ahmad Hidayat atau yang akrab disapa Wak Rimba mengungkapkan langkah ini diambil demi melindungi potensi sumber daya alam (SDA) Simeulue.
"Kami mengumpulkan bukti dari masyarakat dan akan segera melaporkan PT Raja Marga ke Polda Aceh," ujar Wak Rimba
Menurutnya, aktivitas PT Raja Marga di Simeulue selama ini belum memiliki landasan hukum yang jelas. Selain itu, ia juga menyoroti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue yang hingga kini belum memberikan transparansi terkait penyelidikan aktivitas perusahaan tersebut.
"Baik hasil pansus yang dilakukan DPRK Simeulue maupun kebijakan pemerintah setempat terkait PT Raja Marga belum memberikan kepastian. Ini perlu segera ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat," tambahnya.
Mantan Ketua IPPELMAS Aceh Barat itu mendesak DPRK Simeulue untuk segera mempublikasikan hasil Pansus yang sebelumnya dibentuk. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana upaya DPRK dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut.
"Ketidakjelasan hasil penyelidikan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami mendesak DPRK untuk segera memberikan transparansi," tegas Wak Rimba.
Selain itu, Ia juga meminta Polres Simeulue untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah, jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, hingga dugaan perambahan hutan dan penebangan kayu Ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Raja Marga.
Tidak hanya melapor ke Polda Aceh, Ia bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda Simeulue juga berencana mengambil langkah besar, akan menggelar Aksi Demontrasi di kota Sinabang guna mendesak pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap Perusahaan tersebut.
Menurut Wak Rimba hal tersebut merupakan bentuk komitmen generasi muda Simeulue untuk terus melindungi potensi SDA daerah tersebut dari eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal.
"Masalah ini bukan sekadar bisnis, tetapi menyangkut masa depan Simeulue sebagai daerah kaya SDA. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang," kata Wak Rimba.
"Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan SDA di Simeulue dan memastikan semua aktivitas perusahaan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku". Pungkas nya.
(R)
0 Komentar