LIPUTANONE.CO.ID - Al Putra Salah Seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Lubuk Sikaping melaporkan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom,.M.Sc ke Polres Pasaman, atas dugaan penipuan dokumen syarat menjadi Pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (04/12/2024).
Al Putra, melaporkan “Anggit Kurniawan
Nasution” ke Polres Pasaman didasari
merasa dirugikan sebagai masyarakat
yang lahir, tinggal dan hidup di Kabupaten Pasaman yang mempunyai calon wakil bupati Pasaman seperti “Anggit Kurniawan Nasution“.
Al Putra mengatakan, bahwa saudara “Anggit Kurniawan Nasution” diduga cacat secara hukum, dikarenakan tidak mengakui pernah terpidana. berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor : 370/SK/HK/Vlll/2024/PN Jakarta Selatan, surat yang dimasuka-nya ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pasaman.
“Padahal Saudara “Anggit Kurniawan Nasution” pernah dipidana
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 339/WKPN.W10_U3/HK.01/XI/2024 terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara Pidana Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.jkt.Sel.”
“Pada tanggal 28 Agustus 2024 Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman “Welly Suheri, ST.”, dan “Anggit Kurniawan Nasution” mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman dengan membawa kelengkapan Dokumen persyaratan.”
“Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas Undang – Undang No 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang – Undang, Pasal 45 huruf 2 poin b nomor 2 Dokumen yang dimasukan diduga cacat secara hukum,” terang, Al Putra. Saat di konfirmasi oleh awak media SniperNew,id.
Lebih lanjut, Al Putra menerangkan, Pada Tanggal 16 Agustus 2024, PN Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor: 370/ SK/HK/VIII/2024/PN JKT.Sel.
Pada Tanggal 20 November 2024, PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 membatalkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana saudara “Anggit Kurniawan Nasution” Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT.Sel,” Kata, Al Putra.
“Ini sangat jelas adanya dugaan penipuan dokumen syarat pencalonan
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat,” lanjutnya, Al Putra.
“Dasar Hukum Saya melaporkan “Anggit Kurniawan Nasution” ke Polres Pasaman didasari, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Undang – Undang Dasar No.1 tahun 2014. Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN Jkt.Sel. Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 339/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara Pidana Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.jkt.Sel.” jelas Al Putra dengan tegas
“Harapan Saya selaku putra Pasaman berharap kepada APH, melakukan Investigasi terhadap laporan ini.
Menindak lanjuti dugaan penipuan dokumen syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah saudara “Anggit Kurniawan Nasution“. Menjerat atau mempidanakan saudara “Anggit Kurniawan Nasution” sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku,” tutup, Al Putra.
(Zamrefdy.k)
0 Komentar