LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tommy Purnama, mengatakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan merupakan kegiatan keempat dengan total 21 Perkara


 

LIPUTANONE.CO.ID - Perkara yang ditangani  Kejaksaan Negeri  Bengkayang berasal dari hasil pengungkapan kasus Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Kalimantan Barat, bahkan Mabes Polri.


"Sebagian Besar Perkara yang di tangani  Didominasi oleh Kasus Narkotika , Penambang Emas Tanpa Ijin ( PETI ), Pencurian Tandan Buah Sawit Segar ( TBS ), dan perlindungan anak," ungkap  Tommy Purnama.


Dalam Pemusnahan Barang Bukti ini hadir juga, Perwakilan dari Kapolres Bengkayang, perwakilan Ketua Pengadilan  Bengkayang, Perwakilan BNN Bengkayang, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Para Kasi, Jaksa dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta 4 orang Perwakilan Media yang ada di Kabupaten Bengkayang.


Pemusnahan Barang Bukti jenis Narkotika, 2 ( Dua ) Gram Metamfitamin, dengan cara di blender di campura Pembersih Lantai, dan Barang Bukti Migas, PETI, di bakar, dan Alat Pencurian Sawit seperti Egrek, Dodos dengan cara di potong dengan gerinda.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pertanggunganjawaban Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik ( public trust ) terhadap Institusi Kejaksaan. 


Hal ini menunjukan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang nya sebagai penegak Hukum, khususnya terkait eksekusi Badan terhadap Pelaku tindak Pidana serta eksekusi Barang Bukti yang memiliki kaitan langsung dengan tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Selain itu juga merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap ( inkracht ).


Lebih lanjut, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini mencerminkan upaya dan kerja keras Penuntut Umum sebagai Dominus litis dalam menjaga rasa Keadilan di tengah Masyarakat, sehingga Hukum dapat benar - bebar memberikan manfaat dan dirasakan Keadilannya oleh Masyarakat luas. 


Sebagai penutup, saya ingin mengutip kata - kata dari Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanudin bahwa  Hati Nurani tidak ada di dalam Buku, hingga kita tetap harus memperhatikan rasa Keadilan di Masyarakat. Pungkas Tommy Purnama.


Sementara itu, Pada kegiatan Pertama, Kedua dan Ketiga yang berlangsung dari Januari hingga September, telah di Lakukan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak  108 Perkara, yang terdiri dari 107 Perkara Pidana Umum ( Pidum ) dan 1 Perkara Pidana Khusus ( Pidsus ). Tutup Tommy Purnama.

( Gultom ) NURDIN

Posting Komentar

0 Komentar