LIPUTANONE.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menyampaikan D-Hasil dari 23 kecamatan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ikhsan menyampaikan hal itu pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai dilaksanakan di Kantor KPU Madina, Selasa (3/12/2024) pukul 17.30 WIB.
Ikhsan menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta bupati dan wakil bupati Madina di Kantor KPU Madina berjalan sukses dan lancar.
“KPU Madina dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selama tiga hari sejak tanggal 1 hingga 3 Desember 2024 pukul 17.30 WIB. Untuk rekapitulasi ini, KPU Madina diberikan waktu sampai tanggal 6 Desember, namun tanggal 3 sudah kita selesaikan,” katanya.
Ikhsan menerangkan, selama proses rekapitulasi, perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Artinya, tidak ada perubahan angka dari data D-Hasil yang ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, dan para saksi masing-masing pasangan calon.
“Semua kecamatan sudah selesai melaksanakan pembacaan D.Hasil Kecamatan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten. Malam ini pukul 20.00 WIB akan dilakukan penetapan perolehan suara yang dihadiri masing-masing saksi pasangan calon,” ungkapnya.
Namun, sebelum penetapan perolehan suara pasangan calon oleh KPU Madina, Ikhsan menyampaikan, akan diberikan waktu penelitian jumlah suara berdasarkan D-Hasil kecamatan melalui draf yang dicetak oleh operator KPU dan diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon.
“Apakah ada perubahan atau ada hal lain. Kalau ada akan dilakukan perbaikan, namun kalau tidak ada perbedaan dan sudah disepakati, maka akan dilakukan print D-Hasil tingkat kabupaten dan dilakukan penandatanganan bersama dan langsung ditetapkan perolehan suara pasangan calon,” ujarnya.
Komisioner KPU Madina dua periode ini juga menjelaskan soal kejadian khusus yang terjadi di beberapa kecamatan di Madina. Namun, hal itu sudah dapat diselesaikan melalui proses tanya-jawab antara saksi pasangan calon ke PPK, KPU dan Bawaslu.
“Kejadian khusus yang terjadi di beberapa kecamatan sebenarnya sudah diselesaikan, karena kejadian khususnya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), harusnya kalau tidak terselesaikan di tingkat TPS, maka itu diselesaikan di tingkat kecamatan. Pun demikian, tetap dibacakan teman-teman PPK dalam rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.
“Dan, semuanya sudah disampaikan, sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dan, dari kejadian khusus keberatan saksi yang masih dipertanyakan oleh saksi pun tetap kami jawab sebagaimana semestinya sesuai dengan prosedur. Pada intinya pelaksanaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” tambah Ikhsan.
Sekadar informasi, dari data perolehan suara berdasarkan D-Hasil kecamatan yang diperoleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution menggungguli suara pasangan calon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution-H.Ichwan Husein Nasution.
Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) berhasil memperoleh 98.429 suara dan Harun-Ichwan (ONMA) 97.488 suara. Paslon SAHATA unggul 941 suara dari Paslon ONMA.
Pembuat Berita
Benny Fatahillah Lubis
0 Komentar