LIPUTANONE.CO.ID - Diduga proyek siluman yang tidak memilik papan plang proyek dan papan plang P3K, pengerjaan Tribun di lapangan sepak bola didusun teluk suak, Deaa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepualauan, Kabupaten Bengkayang, selasa (03/12/2024)
Saat awak media ini meninjau sebuah pekerjaaan Tribun sepak bola yang berada di Dusun Teluk Suak, emang benar tidak ada papan plang proyek dan papan plang P3K, seharus nya sebelum melaksanakan pekerjaan papan palang proyek dan papan plang P3K harus di pasang terlebih dahulu.
Kebanyakan oknum pelaksana pengerjaan proyek tidak pasang papan plang proyek dan papan plang P3K anggap hal ini sepele dan telah mengabaikan atutan yang sudah ditetap kan.
Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat juga ingin tahu ukuran Tribun, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Menurut salah satu warga yang tak mau disebutkan nama nya dan bisa di pertang jawabkan, dia berkata merasa kecewa melihat suatu pekerjaan yang sudah dimulai duluan tapi tidak ada papan plang proyek nya, kami juga ingin tahu sumber dana nya dari mana dan apa nama Pt nya, dan siapa pelaksana nya.
Menurut nya pekerjaan ini telah menyalahi aturan tentang keterbukaan publik, ibarat kucing dalam karung. saya sebagai warga sih bangga ada pembangunan di Dusun Kami tapi tolong jangan abaikan aturan yang ada.
Kalau seperti ini saya dugaan saya jangan-jangan mereka ini tidak ada permisi kepada aparatur desa juga kecamatan dan Bhabinkamtibmas juga Babinsa setempat, kita harus punya etika jika masuk di dalam rumah orang dan harus peemisi dong. Ucapnya.|| Jurnalis:Wisnu Dc
Editor: Wakorwil, Suparman/NURDIN
0 Komentar