Kebijakan ini diungkapkan oleh Ketua PGRI Aceh Barat, Darmi, S.Pd.I., M.Pd., didampingi Sekretaris Jenderal PGRI Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin, S.Pd., M.Si., dalam rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat PGRI Meulaboh, Senin 23/12/24
Diketahui, Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PGRI dari kecamatan dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk (Pengurus PGRI Ketua Bidang Hubungan Dalam Dan Luar Negeri) Agussalim, S.Pd,I., M.AP dan Salma, S.Pd. Pengurus Cabang Pante Ceureumen.
Dijelaskan, bahwa bidang hukum yang dibentuk bertugas menangani kasus-kasus yang melibatkan tenaga pendidik, baik antara guru dengan murid maupun dengan pihak lainnya.
"Jika ada oknum guru yang terlibat permasalahan atau kasus, bidang hukum ini akan melakukan penyelidikan awal. Proses selanjutnya termasuk penyidikan dan pengambilan keputusan terkait sanksi atau hukuman akan dilakukan sesuai prosedur," ujar Darmi.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus seperti konflik antara guru dan murid yang kerap terjadi belakangan ini akan ditangani lebih profesional.
Disebutkan, Bidang hukum PGRI akan bekerja sama dengan Kesbangpol dan Dinas Pendidikan Aceh Barat, untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan transparan dan adil.
" Langkah ini diambil agar permasalahan pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak merugikan pihak mana pun, baik tenaga pendidik maupun peserta didik," Pungkasnya.
Dengan adanya bidang hukum ini, PGRI Aceh Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PGRI Aceh Barat, Zainal Abidin, S.Pd., M.Si., turut menyampaikan harapannya terkait pembentukan bidang hukum dan ruang sidang oleh PGRI.
“Kami berharap keberadaan bidang hukum ini tidak hanya menjadi solusi bagi permasalahan tenaga pendidik, tetapi juga dapat mendorong para guru untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya dukungan hukum, guru tidak perlu khawatir menghadapi tantangan dalam pekerjaan mereka, selama mereka bekerja sesuai aturan dan etika profesi,” ujar Zainal Abidin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara tenaga pendidik, pihak sekolah, dan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim pendidikan yang kondusif.
" Kami ingin menjadikan Aceh Barat sebagai contoh daerah yang mampu menangani permasalahan pendidikan secara transparan, profesional, dan manusiawi,” tambahnya.
Zainal berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi tenaga pendidik, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.
Sementara itu saat di konfirmasi di tempat Terpisah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd., M.Pd., membenarkan langkah yang diambil oleh PGRI Aceh Barat dalam menyediakan bidang hukum dan ruang sidang untuk menangani permasalahan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
" Kami mendukung penuh langkah PGRI Aceh Barat ini. Keberadaan bidang hukum ini sangat penting untuk memastikan setiap permasalahan yang melibatkan tenaga pendidik dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Abdurrani.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara PGRI, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan Aceh dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti konflik antara guru dan murid.
" Langkah kolaboratif ini akan membantu menciptakan solusi yang adil dan tidak menimbulkan dampak negatif pada dunia pendidikan,” tambahnya.
Abdurrani berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme tenaga pendidik, sekaligus menjaga harmoni di lingkungan pendidikan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kesbangpol, bidang hukum yang dibentuk oleh PGRI Aceh Barat diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di Kabupaten Aceh Barat.
(Edy Uen.ds)
0 Komentar