LIPUTANONE.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024, Kamis (05/12/2024).
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh serta untuk tertibnya administrasi dan memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan surat nomor: B/100.3.2/500/XII/2024/Setda.HK disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Sungai Penuh sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pendidikan
2. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
3. Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan Lanjut Usia
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud diatas disusun dengan mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dibahas sesuai tata tertib DPRD Kota Sungai Penuh.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA Maswan, SE didampingi Wakil Ketua BAPEMPERDA Barnis, S.Pd., M.Si dan Sekretaris BAPEMPERDA Heri Amperawanto, SE., M.Si diikuti anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Sungai Penuh lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula DPRD Kota Sungai Penuh, Jalan Ahmad Yani Kota Sungai Penuh. (Ekaz feri)
0 Komentar