LIPUTANONE.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan Jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue. Pelaku berinisial DR (37), warga Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.12/12/24.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Berdasarkan keterangan awal, DR diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Simeulue.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauji, S.H menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2024.
"Kami telah melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang masuk, dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan," ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Simeulue.
Saat ini, DR sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simeulue. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara serius, mengingat tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kategori berat, yaitu Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan sekitar, terutama anak-anak, dari potensi tindakan kekerasan.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
(R)
0 Komentar