LIPUTANONE.CO.ID – Seorang Ayah berinisial M (60) tega memperkosa Anak Kandungnya yang merupakan Darah dagingnya sendiri hingga melahirkan selama 21 tahun, Rabu (11/12/2024).
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan baru terbongkar pada Oktober 2024.
Keberanian korban SA (36) untuk melapor setelah dia kembali menjadi korban kebejatan Sang Ayah pada Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, SA mengungkapkan, bahwa telah mengalami Kekerasan Seksual sejak tahun 2002, bahkan diungkapkannya salah satu dari dua anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari perbuatan bejat Ayah Kandungnya.
Dikatakannya, selama ini selalu diancam dan dipaksa dengan kekerasan, sehingga bungkam. Berada dibawah ancaman, tidak bisa berbuat banyak saat Ayah menyetubuhi, dan perbuatan itu terus berlangsung hingga dewasa hingga melahirkan anak dari hubungan terlarang tersebut.
”Saya nafsu sekali melihat anak saya, tidak dapat menahannya Pak, untuk melakukan beberapa kali saya tidak ingat, namun terus berulang,” ucap M dalam pengakuannya saat dikonfirmasi
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Saputra, SIK., saat dikonfirmasi melalui Wakapolres Kompol Liswan didampingi Kasatreskrim AKP Alpian, S.H., dan KBO Ipda Marwan mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Empat lawang mendapatkan laporan dari Korban SA, bahwa sudah tidak tahan melihat dan membiarkan kelakuan bejat Ayahnya, hingga masih berlangsung, dan perbuatan bejat itu di Bulan Oktober 2024 di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi.
Ia menyampaikan, setelah mendapat laporan dari korban, Kasat memerintahkan KBO Reskrim menyelidiki dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) bersama Opsan Pidum dan Unit PPA melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
”Pelaku kita tangkap dikediamannya di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi dan langsung dibawa dan ditahan berikut Barang Buktinya (BB) yang ada,” ungkapnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya
(Simanto Harahap)
0 Komentar