LIPUTANONE.CO.ID - Dengan beredarnya pdf lembaran "Sumbangan Pendidikan Sekolah Siswa Berasrama" Kepada setiap wali murid yang bersekolah di SMA N 3 SUMBAR menguatkan Dugaan bahwa UANG KOMITE yang sudah dilarang pengutipannya kini diupayakan lagi oleh Kepala Sekolah Drs Firdaus M. Pd dan Ketua Komitenya Amdarisman S. K. M. SH. M. Kes.
Lembaran ini dikirim berupa pdf melalui WA kepada setiap wali murid yang bersekolah di SMS N 3 SUMBAR , Maksud dan tujuannya Lembaran pdf ini dikirimkan melalui WA tidak lain dan tidak bukan agar supaya para wali murid melakukan pembayaran melalui Link yang sudah disediakan untuk kelas X, XI dan XII.
Dengan muncul dan beredarnya Lembaran-Lenbaran yang berupa pdf ini kepada setiap Wali murid membuktikan bahwasanya kepala sekolah dan ketua komite SMA N 3 SUMBAR tidak mengindahkan Larangan yang sudah diberitahukan oleh aparat hukum yaitu Kejaksaan Tinggi.
Ketika SPP itu dibiayai Pemerintah, seperti SMP dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten dan SMA dibiayai oleh Pemerintah Provinsi, Sesungguhnya apapun bentuknya berupa Sumbangan atau shodoqah yang dikutip kepada Siswa atau Orang tuanya dan kalau itu dilakukan oleh KOMITE sekolah apa dasarnya KOMITE sekolah itu bisa meminta iuran dan pungutan kepada siswa serta orang tua.
KOMITE sekolah diatur dalam PERMENDIKBUD 75 tahun 2016 disitu memang dibolehkan KOMITE sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk kemajuan sekolah, Untuk Gedung, Infrastruktur, sekolah dipasangi AC atau keperluan lainnya, dibolehkan itu ketika dia (KOMITE sekolah) membuat Proposal ke Perusahaan yang berada diLingkungan didekat-dekat sekolah dan itu boleh tidak apa-apa yang penting tidak Perusahaan rokok itu yang tidak boleh.
Ini diatur didalam PERMENDIKBUD nomor 75 tahun 2016, dibolehkan KOMITE sekolah meminta dana dari pihak luar tetapi dalam pasal 12 huruf b itu jelas-jelas melarang KOMITE sekolah baik perseorangan maupun kokektif, DILARANG huruf b melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
Dalam surat edaran yang berupa pdf yang sudah beredar di WA-WA wali murid orang tua SMA N 3 SUMBAR baik anak didik kelas X, XI dan XII semua sudah jelas-jelas KOMITE SMA N 3 SUMBAR tidak mengindahkan himbauan KEJARI dan PERMENDIKBUD nomor 75 tahun 2016 yang berlaku.
(Zamrefdy k)
0 Komentar