LIPUTANONE.CO.ID - Mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode bersama rekannya ditangkap oleh Polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Rinto Alwi benar dan perlengkapan tersebut. Tiga tarikannya terduga pelaku berinisial Y (54) yang merupakan mantan anggota DPRD kota Pariaman 2 periode. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E (17).
Benar telah kami amankan dua orang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Mereka diamankan pada Jumat (24/1) sekira pukul 15.30 wib di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman," ungkap Rinto Alwi.
Korban merupakan seorang pelajar SMA dan peristiwa persetujuan itu terjadi pada sekitar bulan Juni 2024.
"Dan saat ini korban tengah hamil 7 bulan karena perbuatan kedua pelaku," kata Kasat.
Saat ini kedua pelaku tengah dalam penyelidikan tim Polres Pariaman unit PPA.
"Informasi lebih lanjut nanti akan kami kabarkan saat ini kami masih mendalami motif dan hal-hal lainnya," kata kasat
0 Komentar