LIPUTANONE.CO.ID - Sekitar 40 orang Warga dan kepala lingkungan (Kepling yang gagal dari 6 kelurahan di kecamatan Medan Denai di menggeruduk kantor camat setempat di jalan Pancasila,kota Medan Sumatra Utara
Sambil mengusung spanduk bertuliskan kecaman terhadap kontestasi Kepling yang mereka tuding sarat kecurangan,masa yang tergabung dalam gerakan masarakat Denai bersatu -padu (GMDBP) lawan penjoliman itu juga menuding bahwa pemilihan 81 Kepling sekecamatan Medan Denai terdiri dari 6 kelurahan antara lain keluarahan Tegal Sari Mandala l, TSM ll TSM lll, Denai Menteng dan Binjai di duga kuat telah melanggar peraturan walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota Medan.
Saya merasa pernyataan dari Faisal sekretaris camat Medan Denai merupakan bentuk arogansi bahwasanya pengangkatan kepala lingkungan sudah di atur Perwal no 21 tahun 2021 bukan hak progratif camat" ungkap nya Sabtu tgl 11/01/2025
Lanjut Muhamad Rafli mengatakan bahwa diri nya merasakan pernyataan sekcam Medan Denai akan berdampak kericuhan kepada masarakat Medan Denai
Oleh karena itu dirinya meminta inspektorat kota Medan memeriksa camat Medan Denai dan mencopot nya karena diduga menyalah gunakan wewenang dan jabatan karena menunjuk Kepling dengan mengunakan gak progratif nya bukan pedasarkan Perwal'' pungkasnya
Liris ( pitri nst )Reporter Tono
0 Komentar