LIPUTANONE.CO.ID - Masyarakat Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, dikejutkan oleh dugaan pengambilan besi H leger jembatan pada ruas jalan kabupaten yang melintasi desa mereka. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, ketika situasi desa masih dalam keadaan sunyi dan warga terlelap dalam istirahat malam. Jum'at, (14/2/2025).
Besi H leger berukuran besar dan berat tersebut ditemukan telah dipotong-potong di sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial NJ di Desa Busung, tepatnya di jalan menuju Desa Manurung. Kecurigaan warga yang mendatangi lokasi tersebut mempertemukan mereka dengan NJ, yang saat itu berjanji akan mengembalikan besi ke tempat semula. NJ berdalih bahwa besi tersebut hanya dipinjam pakai untuk sementara waktu.
Namun, kejanggalan mulai dirasakan warga mengingat besi seberat itu diduga dipindahkan menggunakan mobil pada waktu yang tidak lazim untuk kegiatan pemindahan aset publik. Keganjilan semakin nyata ketika NJ mengklaim memiliki surat perintah dari Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang menurut informasi, baru diterbitkan pada Kamis, 13 Februari 2025 — sehari setelah peristiwa tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Zulfatah, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang mengeluarkan surat perintah tersebut. Namun, sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa surat tersebut baru ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PUPR Simeulue pada Kamis siang (13/2) sesaat sebelum waktu salat Dzuhur.
“Saya memang baru menandatangani paraf surat tersebut pada Kamis siang, sebelum salat Dzuhur,” ujar Sekretaris Dinas PUPR Simeulue, mempertegas bahwa surat tersebut diterbitkan setelah peristiwa pengambilan besi terjadi.
Camat Teupah Tengah melalui Sekretaris Camat (Sekcam) mengaku tidak mengetahui adanya surat atau pemberitahuan dari Dinas PUPR terkait pengambilan besi tersebut. Hal senada juga diungkapkan Plh Kepala Desa Busung Indah yang mengaku terkejut saat mendengar kabar bahwa surat dari PUPR baru muncul setelah besi tersebut diambil.
Besi yang sempat dikembalikan ke lokasi semula oleh NJ, kemudian justru diangkut ke kantor Dinas PUPR Simeulue, dan akhirnya dibawa kembali ke Desa Busung Indah, semakin menambah keraguan masyarakat atas keabsahan prosedur yang dilakukan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan legalitas tindakan tersebut dan menduga adanya upaya untuk melegalkan pengambilan aset publik secara diam-diam. “Apakah diperbolehkan mengambil barang milik negara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, lalu setelah ketahuan baru dikeluarkan surat perintah? Ini sangat mencurigakan,” ujar salah seorang warga.
Keresahan di kalangan warga terus meningkat, terlebih karena peristiwa ini dinilai dapat menjadi preseden buruk di masa mendatang jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan aset publik.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut dan menyarankan agar hal ini dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kepala desa setempat.
Masyarakat menegaskan harapan mereka agar proses hukum segera dijalankan dan pihak terkait bertanggung jawab atas insiden ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput dari perhatian serta mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari. (BS)
RUDI
0 Komentar