LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Timses Mara Ondak-Desrizal Siap Menerima Hasil PHPU Pilkada Pasaman di MK

PASAMAN | Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak-Desrizal siap menerima hasil PHPU Pilkada Pasaman menjelang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkap Ketua Timses Mara Ondak-Desrizal, Tomi Irawan Sandra, Kamis (20/2). Menurutnya, proses gugatan hasil Pilkada Pasaman ke MK merupakan salah satu proses demokrasi yang harus dihormati.

"Setiap paslon memiliki hak untuk menggugat hasil Pilkada. Kita tentunya harus tetap bersabar menunggu hasil atau putusan dari MK. Masyarakat diminta tetap tenang menjaga situasi Kamtibmas di Pasaman agar tetap kondusif," ungkap Tomi Irawan.

Menurut Tomi Irawan, apapun hasil dari putusan MK nantinya, pihaknya akan menerimanya dengan lapang dada dan ikhlas. Pasalnya, putusan dari MK merupakan putusan yang final dan mengikat.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh," ujar Tomi.

Selain itu, Tomi Irawan mengungkapkan, dari awal sampai saat ini, pihakjya etap mengikuti perkembangan proses dan tahapan sengketa Pilkada Pasaman 2024 di MK dan semua sudah sesuai aturan. Sehingga apa pun yang menjadi keputusan MK, wajib diterima dan dilaksanakan.

"Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman tidak terpengaruh isu miring yang dapat merusak persatuan. Sebab hakim MK pasti memutuskan perkara dengan profesional dan seadil-adilnya," tutup dia.

Posting Komentar

0 Komentar