LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Rencana Unjuk Rasa dan Laporkan Ke APH

 


LIPUTANONE.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023. Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dan berencana melakukan unjuk rasa serta pelaporan kepada pihak berwenang terkait temuan-temuan yang mengindikasikan penyimpangan dan potensi korupsi dalam penggunaan dana tersebut.


Anggaran dan Realisasi Dana BOK Tahun 2023

Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK sebesar Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Dana BOK tersebut terdiri dari:


BOK Dinas: Rp9,82 miliar


BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar


Dana BOK merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung operasional program prioritas nasional di bidang kesehatan, baik di tingkat dinas kesehatan maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.


Temuan Permasalahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LSM Trinusa mengungkap beberapa permasalahan serius dalam pengelolaan Dana BOK, di antaranya:


1. Kebijakan Akuntansi yang Tidak Sesuai

Ketentuan:


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 mewajibkan Dana BOK Puskesmas disalurkan langsung ke rekening khusus BOK di setiap Puskesmas.


Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 mengatur bahwa Kas BOK Puskesmas harus tercatat terpisah dari Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Temuan:


Realisasi belanja BOK Puskesmas sebesar Rp11,81 miliar (78,09%) dari total Rp15,13 miliar.


Sisa saldo sebesar Rp3,31 miliar tidak tercatat pada akun khusus Kas BOK Puskesmas, melainkan tercampur dengan Kas BLUD.


Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya pencatatan akun Kas BOK Puskesmas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bandar Lampung.


2. Belanja Dana BOK yang Tidak Sesuai Ketentuan

Ketentuan:


Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 melarang penggunaan Dana BOK Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan di media cetak (koran, majalah) dan elektronik.


Temuan:


Terdapat pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan berupa leaflet dan spanduk.


Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BOK Puskesmas Pasar Ambon, Dinas Kesehatan diketahui memperbolehkan pengeluaran tersebut meskipun bertentangan dengan Juknis.


3. Dampak Kerugian Keuangan Daerah

Total Kerugian:


Sisa saldo BOK Puskesmas yang tidak tercatat dengan benar: Rp3,31 miliar.


Belanja BOK yang tidak sesuai peruntukan: Rp48,96 juta.


Total Kerugian Sementara: Rp3,36 miliar.


Penyebab:


Kepala Bidang Akuntansi BKAD tidak memedomani penyajian saldo Kas Dana BOK Puskesmas sesuai peraturan.


Kepala Puskesmas terkait tidak memedomani Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023.


Dugaan Indikasi Korupsi

Berdasarkan temuan tersebut, LSM Trinusa menduga adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Indikasi tersebut meliputi:


Penyimpangan Pencatatan Keuangan: Tidak adanya akun khusus Kas BOK Puskesmas menunjukkan potensi penyalahgunaan dana.


Pelanggaran Juknis: Penggunaan Dana BOK untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan ketidakdisiplinan dan potensi korupsi.


Pembiaran oleh Dinas Kesehatan: Dinas Kesehatan diketahui membiarkan dan bahkan memperbolehkan pelanggaran Juknis oleh Puskesmas.


Rencana Aksi LSM Trinusa

Faqih Fakhrozi menyatakan bahwa LSM Trinusa akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Kami telah menyiapkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti yang mendukung temuan ini. Kami juga akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.


LSM Trinusa juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan Dana BOK. "Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan, bukan untuk diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tambah Faqih.


Dasar Hukum

LSM Trinusa mendasarkan laporan ini pada:


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOK.


Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Dengan rencana aksi ini, LSM Trinusa berharap dapat mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar