LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

PT. ACI Tunaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan, Bantah Hindari Pembayaran Kompensasi

MUHARDI ,Foreman Human Resource (FM HR) PT Anugerah Covindo Indonesia (ACI ) 


ACEH BARAT – 
PT. ANUGERAH COVINDO INDONESIA (ACI) membantah tudingan bahwa perusahaan menghindari kewajiban pembayaran kompensasi kepada sejumlah pekerja yang kontraknya dihentikan. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Foreman Human Resource (FM HR) PT ACI, Muhardi, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pemberhentian tenaga kerja dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Muhardi, ada dua kategori utama dalam pemberhentian tenaga kerja di perusahaan. “Yang pertama, kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang lagi. Kedua, pekerja tidak mengindahkan aturan absensi yang diterapkan perusahaan,” jelasnya, jum'at 28/3/25.

Terkait tenaga kerja yang diberhentikan, Muhardi yang turut didampingi Humas PT ACI, Heri Anggola, menegaskan bahwa sebelum diberhentikan mereka telah menerima surat pemberitahuan resmi dari perusahaan. 

KELALAIAN DALAM BEKERJA MENYEBABKAN INSIDEN FATAL

Dikatakan juga Salah satu alasan mengapa  mereka diberhentikan, menurutnya,  karena dinilai lalai dalam bekerja, sehingga  menyebabkan kerugian di pihak perusahaan salah satu contoh kelalaian terjadi kerusakan, insiden property damage di lingkungan perusahaan namun sebelum diberhentikan, pekerja tersebut diberikan surat teguran SP1 untuk tidak mengulangi kesalahan.

"Kami sudah memenuhi semua aturan yang ada terkait ketenagakerjaan. Kami tidak akan memberhentikan pekerja tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur," tegasnya.

Lebih lanjut Terkait hak kompensasi atau pesangon, Muhardi menjelaskan bahwa PT ACI telah memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan kategori status kerja mereka. 

“Ada dua jenis perjanjian kerja. Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana pekerja dengan masa kerja 3 hingga 6 bulan yang mengalami pemutusan kontrak akan mendapatkan kompensasi. Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), di mana jika terjadi pemutusan kontrak, pekerja akan mendapatkan pesangon,” jelasnya.

Muhardi juga dengan tegas mengatakan bahwa semua pekerja yang diberhentikan sudah menerima kompensasi sesuai aturan. 

“Kami memiliki bukti transfer sejumlah dana yang telah mereka terima. Jadi, tidak ada hak pekerja yang kami abaikan,” pungkasnya.

BUKTI Bayar Dana Konpensasi kepada pekerja yang diberhentikan.


Sementara itu, Humas PT ACI, Heri Anggola, turut menambahkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 80% warga lokal itu selalu berupaya menjalankan kebijakan ketenagakerjaan dengan transparan dan sesuai regulasi. 

“Kami memahami bahwa setiap keputusan perusahaan bisa menimbulkan berbagai persepsi. Namun, kami ingin menegaskan bahwa semua kebijakan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami terbuka untuk berdialog dengan pihak terkait,” kata Heri.

PT ACI berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat dan menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan yang adil serta transparan.



(Dedy S)



Posting Komentar

0 Komentar